Request Logo by Novi Alim Murdani
Tugas Pokok
Pusterad bertugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Fungsi
Teknis Teritorial meliputi Pembinaan Teritorial, Pembinaan Sistem dan
Metoda, Pembinaan Kemampuan Teritorial serta Pengkajian dan Pengembangan
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
- Bidang Pembinaan Teritorial. Menyelenggarakan segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan Teknis Bakti TNI, Pembinaan Ketahanan Wilayah dan Pembinaan Komunikasi Sosial, untuk kepentingan pertahanan darat sesuai program TNI Angkatan Darat
- Bidang Pembinaan Sistem dan Metode. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan peraturan dan petunjuk, organisasi dan Sisrendal Binter sesuai dengan program TNI Angkatan Darat.
- Bidang Pembinaan Kemampuan Teritorial. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan Pembinaan Teknis Satuan, Pendidikan dan Latihan Teritorial sesuai dengan program TNI Angkatan Darat.
- Bidang Pengkajian dan Pengembangan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pengkajian serta pengembangan yang berhubungan dengan pengumpulan data, analisa dan evaluasi serta uji coba sesuai kebijaksanaan Danpusterad dan Program TNI Angkatan Darat.
Menyelenggarakan pendidikan Spesialisasi Teritorial dalam
rangka pembekalan Ilmu Pengetahuan Spesialisasi Teritorial, pengembangan
daya fikir serta peningkatan kemampuan/keterampilan berdasarkan
kebijakan umum pendidikan yang telah ditetapkan dan mengadakan
pengkajian pengembangan pendidikan Spesialisasi Teritorial dalam rangka
peningkatan mutu hasil didik.
Melaksanakan kegiatan di bidang Organik Pembinaan dan Organik
Militer meliputi bidang Pengamanan, Latihan, Personel, Logistik,
Administrasi Umum, Perencanaan dan Anggaran serta Pembinaan Informasi
dan Pengolahan Data dalam rangka mendukung tugas pokok Pusterad.
0 Komentar