Logo Pusdikter AD - Pusat Pendidikan Teritorial ANgkatan Darat

Latar Belakang Pembentukan. 
Sekolah Teritorial disingkat Seter adalah lembaga pendidikan dibawah Pusbangter Kobangdiklat yang merupakan cikal bakal berdirinya satuan Pusdikter. Seter dibentuk dengan tujuan sebagai unsur pelaksana bidang pendidikan teritorial dan bidang pendidikan sosial politik untuk menjawab  tuntutan tugas dalam rangka melaksanakan Dwi Fungsi ABRI, dimana ABRI sebagai kekuatan Hankam dan kekuatan Sospol Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor  Skep / 6 / I / 1979 tanggal 29 Januari 1979 Pusbangter membentuk Sekolah Teritorial disingkat Ster sebagai pelaksana Fungsi Pendidikan dibidang Teritorial.
Pada masa Orde Baru, ABRI dengan Dwi Fungsinya memiliki peran yang sangat besar dalam rangka mengisi pembangunan nasional, mempertahankan kedaulatan NKRI, menjaga keutuhan bangsa, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.  Hal tersebut tidak terlepas dari peran serta Seter (Pusdikter) sebagai lembaga pendidikan yang telah menyiapkan dan mendidik kader-kader aparat teritorial yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.
Dengan berakhirnya masa Orde Baru selanjutnya bergulir ke masa Reformasi yang dimulai tahun 1998, sesuai TAP MPR No VI Thn 2000 ttg pemisahan TNI dan POLRI serta TAP MPR No VII Thn 2000 ttg peran dan fungsi TNI dan POLRI maka penyebutan ABRI sudah tidak digunakan kembali ke penyebutan TNI (Tentara Nasional Indonesia) bersamaan dengan itu peranan Dwi Fungsi ABRI ditiadakan, hal tersebut berdampak kepada hilangnya bidang pendidikan Sospol di lembaga Pusat Pendidikan Teritorial. Saat ini Pusdikter fokus menyelenggarakan pendidikan bidang teritorial dalam rangka menyiapkan kader-kader aparat teritorial di Satuan Komando Kewilayahan.
 
  
Hari Jadi Satuan Pusdikter Pusterad.
Seter berubah menjadi Pusdikter yang saat berada di bawah Pusterad disyahkan dan diresmikan pada tanggal 4 April 1989 yang sekaligus merupakan hari jadi Pusdikter sesuai dengan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/129/III/1989 tanggal 18 Maret 1989.
 
Perkembangan Organisasi.
Berdirinya Pusdikter berawal dari lembaga pendidikan Sekolah Teritorial disingkat Seter dibawah Pusbangter Kobangdiklat sesuai Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep /6/I/1979 tanggal 29 Januari 1979, pada saat itu dislokasi Seter di Jl. W.R. Supratman Bandung (Pusdikif sekarang), Pusbangter di Jl. Gudang Utara Bandung, Kobangdiklat di Jl Kalimantan No 14 Bandung (Denma Dam III/SLW sekarang).   Pada tahun 1985 sesuai Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep /805/IX/1985 tanggal 17 September 1985, Kobangdiklat beserta jajarannya dilikuidasi menjadi Pusbangsisops dengan membawahi Pusdikbangsisops dimana Pusdikbangsisops membawahi Pusdik-Pusdik kecabangan Angkatan Darat dan termasuk didalamnya adalah Seter. Keberadaan Seter dibawah Pusdikbangsisops Pusbangsisops sesuai dengan Skep Kasad nomor   Skep/18/V/1985 tanggal 21 Mei 1985. Pada saat itu dislokasi Pusbangsisops dan Pusdikbangsisops di Jl. Hegarmanah Bandung (Secapaad sekarang). Dalam rangka menjalankan tugasnya Pusbangsisops mengacu pada Organisasi dan Tugas Pusbangsisops sesuai dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/56/VIII/1985 tanggal 28 Agustus 1985.
Pusbangsisops dilikuidasi dan berganti nama menjadi Pusbindik dengan dislokasi di Jl. Gatot Subroto Cimahi (Pusdik Gumil sekarang). Yang pada awalnya  Pusdik-Pusdik kecabangan Angkatan Darat dan termasuk Seter berada dibawah Pusdikbangsisops Pusbangsisops, dengan adanya likuidasi tersebut Pusbindik langsung membawahi Pusdik-Pusdik dan termasuk Seter didalamnya, likuidasi tersebut juga membuat organisasi Pusdikbangsisops menjadi hilang.    Keberadaan Seter pada saat itu sudah berada di Jl. Raya Gado Bangkong No. 146 Padalarang (Pusdikter Pusterad sekarang).
Pusbindik berganti nama menjadi Kodiklat TNI AD yang berlokasi di Jl. Aceh bandung (Kodiklatad sekarang) dengan membawahi Pusdik-Pusdik kecabangan Angkatan Darat dan termasuk didalamnya Seter. Keberadaan Seter dibawah Kodiklat TNI AD tidak berlangsung lama.
Pusat Teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat disingkat Puster TNI AD merupakan salah satu badan pelaksana Markas Besar Angkatan Darat berkedudukan langsung dibawah Kasad yang membidangi fungsi tekhnis pembinaan teritorial dan pembinaan sosial politik ABRI.  Lembaga ini disyahkan sesuai Surat Keputusan Kasad nomor  Kep/2/II/1989 tanggal 4 Februari 1989 dan diresmikan sesauai Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep/63/II/1989 tanggal 16 Februari 1989 tentang Peresmian Pusat Teritorial Angkatan Darat.  Dengan berdirinya Pusterad, Seter yang awalnya berada dibawah Kodiklat TNI AD bergabung dan berubah nama menjadi Pusdikter Pusterad.   Untuk memudahkan dalam rangka menjalankan tugas Pusdikter dibentuklah Organisasi dan Tugas Pusdikter yang disahkan dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/8/II/1989 tanggal 23 Februari 1989. Kemudian disusul dengan disyahkan dan diresmikan satuan yang awalnya Seter menjadi Pusdikter pada tanggal 4 April 1989 yang sekaligus merupakan hari jadi Pusdikter sesuai dengan Surat Keputusan Kasad nomor   Skep/129/III/1989 tanggal 18 Maret 1989.
Seiring dengan perjalanan waktu, terjadi perubahan dalam Komando dan Pengendalian Pusdikter yang semula dibawah Pusterad menjadi dibawah Kodiklat TNI AD sesuai dengan Surat Perintah Kasad nomor  Sprin/53/I/1999 tanggal 13 Januari 1999 tentang Pengorganikan Pusdikcab/Fung kedalam Orgas Kodiklat TNI AD.  Dalam menjalankan tugasnya Pusdikter mengacu pada Organisasi dan Tugas Pusdikter Kodiklat TNI AD sesuai dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/49/X/2005 tanggal 6 Oktober 2005.
  
Setelah kurun waktu kurang lebih Delapan tahun tepatnya pada tanggal 7 Maret 2007, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Djoko Santoso bertindak selaku Inspektur upacara pada upacara peralihan Pusdikter dari Kodiklat TNI AD kepada Pusterad.   Peralihan Pusdikter dimaksudkan untuk memberdayakan Pusdikter sebagai pusat unggulan dalam meningkatkan pemahaman Binter sebagai fungsi utama Angkatan Darat, melalui program pendidikan yang terarah dan berkelanjutan, langsung di bawah supervisi Pusterad sebagai pembina fungsi teknis teritorial.   Hal ini sejalan dengan tugas pokok yang diemban Pusterad, adalah menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial yang meliputi pembinaan teritorial, pembinaan sistem dan metoda, pembinaan kemampuan teritorial, serta pembinaan pengkajian dan pengembangan dibidang teritorial.  Sejak saat itu yang semula Pusdikter dibawah Kodiklat TNI AD berubah menjadi dibawah Komando dan Pengendalian Pusterad sesuai Surat Keputusan Kasad nomor Skep/34/II/2007 tanggal 28 Februari 2007,  yang diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Kasad nomor Perkasad/76/XI/2008 tanggal 26 November 2008 tentang Pengalihan Komando dan Pengendalian Pusdikter dari Kodiklat TNI AD kepada Pusterad dan ditindaklanjuti oleh Danpusterad dengan dikeluarkannya surat Danpusterad nomor B/690/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Laporan Operasional dan Kodal Pusdikter Pusterad, namun sampai dengan saat ini Organisasi dan Tugas Pusdikter yang baru belum ada sehingga Orgas Pusdikter  masih mengacu pada Orgas Pusdikter Kodiklat TNI AD sesuai dengan surat keputusan Kasad nomor Kep/49/X/2005 tanggal 6 Oktober 2005.

Sumber : http://pusdikter.mil.id/statis-30-sejarah-berdirinya-pusdikter.html
Previous
Next Post »
0 Komentar