Latar Belakang Pembentukan.
Sekolah
Teritorial disingkat Seter adalah lembaga pendidikan dibawah Pusbangter
Kobangdiklat yang merupakan cikal bakal berdirinya satuan Pusdikter.
Seter dibentuk dengan tujuan sebagai unsur pelaksana bidang pendidikan
teritorial dan bidang pendidikan sosial politik untuk menjawab tuntutan
tugas dalam rangka melaksanakan Dwi Fungsi ABRI, dimana ABRI sebagai
kekuatan Hankam dan kekuatan Sospol Berdasarkan Surat Keputusan Kasad
Nomor Skep / 6 / I / 1979 tanggal 29 Januari 1979 Pusbangter membentuk
Sekolah Teritorial disingkat Ster sebagai pelaksana Fungsi Pendidikan
dibidang Teritorial.
Pada
masa Orde Baru, ABRI dengan Dwi Fungsinya memiliki peran yang sangat
besar dalam rangka mengisi pembangunan nasional, mempertahankan
kedaulatan NKRI, menjaga keutuhan bangsa, melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia. Hal tersebut tidak terlepas dari peran serta Seter
(Pusdikter) sebagai lembaga pendidikan yang telah menyiapkan dan
mendidik kader-kader aparat teritorial yang tersebar di seluruh wilayah
NKRI.
Dengan
berakhirnya masa Orde Baru selanjutnya bergulir ke masa Reformasi yang
dimulai tahun 1998, sesuai TAP MPR No VI Thn 2000 ttg pemisahan TNI dan
POLRI serta TAP MPR No VII Thn 2000 ttg peran dan fungsi TNI dan POLRI
maka penyebutan ABRI sudah tidak digunakan kembali ke penyebutan TNI
(Tentara Nasional Indonesia) bersamaan dengan itu peranan Dwi Fungsi
ABRI ditiadakan, hal tersebut berdampak kepada hilangnya bidang
pendidikan Sospol di lembaga Pusat Pendidikan Teritorial. Saat ini
Pusdikter fokus menyelenggarakan pendidikan bidang teritorial dalam
rangka menyiapkan kader-kader aparat teritorial di Satuan Komando
Kewilayahan.
Hari Jadi Satuan Pusdikter Pusterad.
Seter
berubah menjadi Pusdikter yang saat berada di bawah Pusterad disyahkan
dan diresmikan pada tanggal 4 April 1989 yang sekaligus merupakan hari
jadi Pusdikter sesuai dengan Surat Keputusan Kasad Nomor
Skep/129/III/1989 tanggal 18 Maret 1989.
Perkembangan Organisasi.
Berdirinya
Pusdikter berawal dari lembaga pendidikan Sekolah Teritorial disingkat
Seter dibawah Pusbangter Kobangdiklat sesuai Surat Keputusan Kasad
Nomor: Skep /6/I/1979 tanggal 29 Januari 1979, pada saat itu dislokasi
Seter di Jl. W.R. Supratman Bandung (Pusdikif sekarang), Pusbangter di
Jl. Gudang Utara Bandung, Kobangdiklat di Jl Kalimantan No 14 Bandung
(Denma Dam III/SLW sekarang). Pada tahun 1985 sesuai Surat Keputusan
Kasad Nomor: Skep /805/IX/1985 tanggal 17 September 1985, Kobangdiklat
beserta jajarannya dilikuidasi menjadi Pusbangsisops dengan membawahi
Pusdikbangsisops dimana Pusdikbangsisops membawahi Pusdik-Pusdik
kecabangan Angkatan Darat dan termasuk didalamnya adalah Seter.
Keberadaan Seter dibawah Pusdikbangsisops Pusbangsisops sesuai dengan
Skep Kasad nomor Skep/18/V/1985 tanggal 21 Mei 1985. Pada saat itu
dislokasi Pusbangsisops dan Pusdikbangsisops di Jl. Hegarmanah Bandung
(Secapaad sekarang). Dalam rangka menjalankan tugasnya Pusbangsisops
mengacu pada Organisasi dan Tugas Pusbangsisops sesuai dengan Surat
Keputusan Kasad nomor Kep/56/VIII/1985 tanggal 28 Agustus 1985.
Pusbangsisops
dilikuidasi dan berganti nama menjadi Pusbindik dengan dislokasi di Jl.
Gatot Subroto Cimahi (Pusdik Gumil sekarang). Yang pada awalnya
Pusdik-Pusdik kecabangan Angkatan Darat dan termasuk Seter berada
dibawah Pusdikbangsisops Pusbangsisops, dengan adanya likuidasi tersebut
Pusbindik langsung membawahi Pusdik-Pusdik dan termasuk Seter
didalamnya, likuidasi tersebut juga membuat organisasi Pusdikbangsisops
menjadi hilang. Keberadaan Seter pada saat itu sudah berada di Jl.
Raya Gado Bangkong No. 146 Padalarang (Pusdikter Pusterad sekarang).
Pusbindik
berganti nama menjadi Kodiklat TNI AD yang berlokasi di Jl. Aceh
bandung (Kodiklatad sekarang) dengan membawahi Pusdik-Pusdik kecabangan
Angkatan Darat dan termasuk didalamnya Seter. Keberadaan Seter dibawah
Kodiklat TNI AD tidak berlangsung lama.
Pusat
Teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat disingkat Puster
TNI AD merupakan salah satu badan pelaksana Markas Besar Angkatan Darat
berkedudukan langsung dibawah Kasad yang membidangi fungsi tekhnis
pembinaan teritorial dan pembinaan sosial politik ABRI. Lembaga ini
disyahkan sesuai Surat Keputusan Kasad nomor Kep/2/II/1989 tanggal 4
Februari 1989 dan diresmikan sesauai Surat Keputusan Kasad Nomor:
Skep/63/II/1989 tanggal 16 Februari 1989 tentang Peresmian Pusat
Teritorial Angkatan Darat. Dengan berdirinya Pusterad, Seter yang
awalnya berada dibawah Kodiklat TNI AD bergabung dan berubah nama
menjadi Pusdikter Pusterad. Untuk memudahkan dalam rangka menjalankan
tugas Pusdikter dibentuklah Organisasi dan Tugas Pusdikter yang disahkan
dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/8/II/1989 tanggal 23 Februari
1989. Kemudian disusul dengan disyahkan dan diresmikan satuan yang
awalnya Seter menjadi Pusdikter pada tanggal 4 April 1989 yang sekaligus
merupakan hari jadi Pusdikter sesuai dengan Surat Keputusan Kasad
nomor Skep/129/III/1989 tanggal 18 Maret 1989.
Seiring
dengan perjalanan waktu, terjadi perubahan dalam Komando dan
Pengendalian Pusdikter yang semula dibawah Pusterad menjadi dibawah
Kodiklat TNI AD sesuai dengan Surat Perintah Kasad nomor
Sprin/53/I/1999 tanggal 13 Januari 1999 tentang Pengorganikan
Pusdikcab/Fung kedalam Orgas Kodiklat TNI AD. Dalam menjalankan
tugasnya Pusdikter mengacu pada Organisasi dan Tugas Pusdikter Kodiklat
TNI AD sesuai dengan Surat Keputusan Kasad nomor Kep/49/X/2005 tanggal 6
Oktober 2005.
Setelah
kurun waktu kurang lebih Delapan tahun tepatnya pada tanggal 7 Maret
2007, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Djoko Santoso
bertindak selaku Inspektur upacara pada upacara peralihan Pusdikter dari
Kodiklat TNI AD kepada Pusterad. Peralihan Pusdikter dimaksudkan
untuk memberdayakan Pusdikter sebagai pusat unggulan dalam meningkatkan
pemahaman Binter sebagai fungsi utama Angkatan Darat, melalui program
pendidikan yang terarah dan berkelanjutan, langsung di bawah supervisi
Pusterad sebagai pembina fungsi teknis teritorial. Hal ini sejalan
dengan tugas pokok yang diemban Pusterad, adalah menyelenggarakan
pembinaan fungsi teknis teritorial yang meliputi pembinaan teritorial,
pembinaan sistem dan metoda, pembinaan kemampuan teritorial, serta
pembinaan pengkajian dan pengembangan dibidang teritorial. Sejak saat
itu yang semula Pusdikter dibawah Kodiklat TNI AD berubah menjadi
dibawah Komando dan Pengendalian Pusterad sesuai Surat Keputusan Kasad
nomor Skep/34/II/2007 tanggal 28 Februari 2007, yang diperkuat dengan
dikeluarkannya Peraturan Kasad nomor Perkasad/76/XI/2008 tanggal 26
November 2008 tentang Pengalihan Komando dan Pengendalian Pusdikter dari
Kodiklat TNI AD kepada Pusterad dan ditindaklanjuti oleh Danpusterad
dengan dikeluarkannya surat Danpusterad nomor B/690/X/2009 tanggal 28
Oktober 2009 tentang Laporan Operasional dan Kodal Pusdikter Pusterad,
namun sampai dengan saat ini Organisasi dan Tugas Pusdikter yang baru
belum ada sehingga Orgas Pusdikter masih mengacu pada Orgas Pusdikter
Kodiklat TNI AD sesuai dengan surat keputusan Kasad nomor Kep/49/X/2005
tanggal 6 Oktober 2005.
Sumber : http://pusdikter.mil.id/statis-30-sejarah-berdirinya-pusdikter.html
0 Komentar