![]() |
Logo Universitas Negeri Papua (UNIPA) |
Universitas Negeri Papua (UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-2012).
Mandat
Pola Ilmiah Pokok yang dianut UNIPA adalah “Ilmu Pertanian dan Konservasi Sumberdaya Alam“ dengan motto “Ilmu Untuk Kemanusiaan”.
Pola ilmiah pokok dan motto UNIPA tersebut mencerminkan komitmen UNIPA untuk menyelenggarakan program pendidikan berbasis pertanian dan sumberdaya alam yang tidak saja memperhatikan mutu, produktivitas, stabilitas dan kemerataan tetapi juga keberlanjutan.
Komitmen tersebut akan menjiwai keseluruhan tahapan pengembangan UNIPA ke depan. UNIPA meyakini bahwa masalah utama yang dihadapi manusia adalah kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan yang merupakan hubungan sebab akibat yang bersimpul pada ketidaktahuan. Tugas UNIPA ke depan adalah membuka simpul dan meningkatkan kualitas hubungan sebab akibat ke arah kecukupan hidup dalam ujud kesejahteraan yang berpangkal pada tindakan-tindakan usaha berpengetahuan. Inilah mandat yang diemban oleh UNIPA untuk periode pengembangan 10 tahun ke depan. Mandat ini akan dijabarkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dalam kompetensi ilmu yang relevan dengan tuntutan masyarakat dan mampu menjawab tantangan lingkungan dan globalisasi. Hal ini membawa konsekwensi logis bagi UNIPA untuk melandaskan dan menyelaraskan seluruh kebijakan pengelolaan kelembagaan dan akademiknya kepada kebijakan pembangunan nasional pada umumnya dan kebijakan pendidikan nasional pada khususnya serta kebijakan spesifik pembangunan daerah Papua.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan penjabaran mandat ke dalam kebijakan pengembangan UNIPA kurun waktu 10 tahun ke depan adalah:
Undang-Undang Dasar 1945;1.
Undang – Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;2.
Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2004, tentang Pemeritahan Daerah;3.
Undang-Undang RI Nomor: 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara 4. Pusat dan Daerah;
Undang-Undang RI Nomor: 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi 5. Papua;
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen,6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor: 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;7.
Peraturan Pemerintah Nomor: 61 Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi 8. Sebagai Badan Hukum.
Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.9.
Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang IV (10. High Education Long Terms Strategy, HELTS 2003-2010).
Mandat tersebut akan menjadi dasar legitimasi dalam penetapan Visi dan Misi yang diemban UNIPA pada kurun waktu pengembangan 10 tahun ke depan.
Visi dan Misi
UNIPA dalam tahapan pengembangan hingga tahun 2012 mengemban visi:
“Menjadikan UNIPA sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi yang bermutu dan kompetitif”
“Menjadikan UNIPA sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi yang bermutu dan kompetitif”
Mengacu pada Visi tersebut, maka Misi yang diemban UNIPA adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan program pendidikan tinggi jalur akademik dan profesional dengan prinsip manajemen mutu terpadu.
- Menghasilkan tenaga pemikir dan peneliti yang handal dan mampu memutakhirkan IPTEKS.
- Menjadikan UNIPA sebagai pusat kepakaran dalam memberi layanan pemikiran strategis untuk pembangunan daerah Papua.
- Mengembangkan kelembagaan dan manajemen yang berorientasi pada produktivitas, kualitas, efisiensi, relevansi dan profesional.
- Menciptakan paket teknologi tepat guna berbasis potensi sumberdaya lokal dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua.
dikutip dari : http://www.unipa.ac.id
0 Komentar