![]() |
Logo Lama Kementerian Perdagangan |
Fungsi
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Organisasi
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional
- Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional kini menjadi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan kini menjadi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
0 Komentar