Logo Kementerian Riset dan Teknologi

Logo Kementerian Riset dan Teknologi
Kementerian Riset dan Teknologi (dahulu Kementerian Negara Riset dan Teknologi, disingkat Kemenegristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kementerian Ristek dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi (Menristek).

Sejarah

Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek, sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.
Tugas pokok dan fungsi

Kementerian Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelenggarakan fungsi :

    perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Struktur organisasi

    Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi
    Deputi Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    Deputi Bidang Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Koordinasi

Dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan Iptek serta penyusunan kebijakan strategis pembangunan nasional Iptek, Kementerian Riset dan Teknologi dibantu oleh Dewan Riset Nasional (DRN).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Menteri Negara Riset dan Teknologi mengkoordinasikan lembaga pemerintah nonkementerian sebagai berikut;

    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI])
    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
    Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
    Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
    Badan Standarisasi nasional (BSN)

Kementerian Riset dan Teknologi juga mengkoordinasikan dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut :

    Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
    Lembaga Biologi Molekuler Eijkman atau Lembaga Eijkman (LBME)
    Pusat Peragaan Iptek (PUSPA IPTEK)
    Agro Techno Park (ATP) Palembang
    Business Technology Center (BTC)
    Bio Island
    Agri bisnis
Previous
Next Post »
0 Komentar