Logo Kementerian Lingkungan Hidup

Logo Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup (dahulu Kementerian Negara Lingkungan Hidup, disingkat Kemeneg LH) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup. Kementerian LH dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH).

Tugas pokok dan fungsi

Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; serta menyelenggarakan fungsi :

    perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Sejarah nama kementerian

    Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
    Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
    Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
    Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-sekarang)
Previous
Next Post »
0 Komentar