Logo Ditjen Peraturan Perundang-Undangan

Logo Ditjen Peraturan Perundang-Undangan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang peraturan perundang-undangan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

    Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang peraturan perundang-undangan menyelenggarakan yang berlaku
    Pelaksanaan kebijakan dibidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan
    Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
    Pelaksanaan urusan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
    Perancangan pengharmonisasian, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
    Penerbitan dan publikasi rancangan, proses dan hasil rancangan peraturan perundang-undangan serta bahan pendukung rancangan perundang-undangan
0 Komentar