![]() |
Logo Ditjen Peraturan Perundang-Undangan |
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang peraturan perundang-undangan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang peraturan perundang-undangan menyelenggarakan yang berlaku
Pelaksanaan kebijakan dibidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
Pelaksanaan urusan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
Perancangan pengharmonisasian, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
Penerbitan dan publikasi rancangan, proses dan hasil rancangan peraturan perundang-undangan serta bahan pendukung rancangan perundang-undangan
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang peraturan perundang-undangan menyelenggarakan yang berlaku
Pelaksanaan kebijakan dibidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
Pelaksanaan urusan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
Perancangan pengharmonisasian, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
Penerbitan dan publikasi rancangan, proses dan hasil rancangan peraturan perundang-undangan serta bahan pendukung rancangan perundang-undangan
0 Komentar