Logo BNP Jawa Barat

Logo BNP Jawa Barat
"BNP sebagai pilar utama Jawa Barat bebas penyalahgunaan narkoba tahun 2015"
Misi BNP

  1. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dan masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan, serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;
  2. Melaksanakan pengawasan untuk imigrasi/kewarganegaraan, interdiksi untuk darat, laut dan udara, penjara/rumah tahanan, pencucian uang, dan pengendalian yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;
  3. Melaksanakan pencegahan dan penegakkan hukum yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya pada lingkungan komunitas khusus (komplek perumahan TNI, POLRI dan Pegawai), perguruan tinggi, stasiun kereta api, pelabuhan laut, hotel berbintang, tempat hiburan berskala nasional dan internasional, kawasan industri dan perdagangan, serta kawasan perkantoran;
  4. Mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan pengawasan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;
 
Sejarah


Tugas Pokok
BNP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
 
Fungsi
Fungsi

  1. Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dan masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
  2. Pelaksanaan kegiatan pengawasan untuk imigrasi/ kewarganegaraan, interdiksi untuk darat, laut dan udara, penjara/rumah tahanan, pencucian uang, dan pengendalian yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
  3. Pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya pada lingkungan komunitas khusus (kompleks perumahan TNI, Polri dan Pegawai), perguruan tinggi, stasiun kereta api, pelabuhan laut kecuali Tanjung Priok, hotel berbintang, tempat hiburan berskala nasional dan internasional, kawasan industri dan perdagangan, serta kawasan perkantoran.
  4. Pelaksanaan dorongan peran serta masyarakat yang berhubungan dengan pengawasan ketersediaan, pencegahan, penanggulangan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Previous
Next Post »
0 Komentar