![]() |
Logo Badan Pertanan Nasional RI |
Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
Tugas dan Fungsi
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Dalam melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
- koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
- pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
- penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan pendaf taran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
- pengaturan dan penetapan hak -hak atas tanah;
- pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
- penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerjasama dengan Departemen Keuangan;
- pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
- kerjasama dengan lembaga-lembaga lain;
- penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
- pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
- pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
- pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
- penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
- pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
- pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
- pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11 Agenda Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
- Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
- Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
- Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
- Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
- Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
- Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
- Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
- Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
- Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
- Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.
Arti Lambang Dan Warna Logo
Makna Lambang BPN
![Daun bpn.JPG](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_sqU6xN0Ef1nNOUzASbAEO1Qo8Huk1QqcwcFqaoxPjsBSlyHIJqmpPZsRJ_-Oe5TC1ojFA9el0lX-AraaTDLyXSH_J8E2THSGLZIxa1_CVzoDcaTx9DnbQbU5KNGH4=s0-d)
4 Butir Padi
Melambangkan Kemakmuran dan Kesejahteraan
Memaknai atau melambangkan 4 tujuan penataan pertanahan yang telah dilakukan BPN RI yaitu:
4 Butir Padi
Melambangkan Kemakmuran dan Kesejahteraan
Memaknai atau melambangkan 4 tujuan penataan pertanahan yang telah dilakukan BPN RI yaitu:
- Kemakmuran
- Keadilan
- Keberlanjutan, dan
- Harmoni Sosial
Lingkaran
Melambangkan sumber kehidupan manusia
Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada didalam bumi yang meliputi Tanah, Air dan Udara.
Sumbu
Melambangkan poros keseimbangan.
3 Garis Lintang dan 3 Garis Bujur
Memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang mendasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
11 Bidang Grafis Bumi
11 bidang bumi memaknai atau melambangkan 11 agenda yang akan dan telah dilakukan BPN RI
Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.
0 Komentar