Logo Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI

Logo Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI
Arsip Nasional Republik Indonesia (disingkat: ANRI) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini karena Arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009.
Melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.

Profil

Kedudukan
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan
2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro
3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan
4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan
  • Penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip.

Sejarah Lembaga

Landarchief (1892- 1942)
Lembaga kearsipan di Indonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Adapun landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937. Pejabat landarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.
Pada masa pergerakan nasionalisme kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menangkis dan menolak tuntutan Indonesia Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda, serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip pemerintah Hindia Belanda, yang isinya antara lain :
  • Semua arsip-arsip pemerintah adalah hak milik tunggal pemerintah;
  • Batas arsip baru adalah 40 tahun;
  • Arsip-arsip yang melampaui masa usia 40 tahun diperlakukan secara khusus menurut peraturan-peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia (Jakarta).
Sumber : Wikipedia

1 komentar

  1. Info menarik dan sangat menginspirasi.
    kalau di Blora pengelolaan arsip daerah dilaksanakan oleh DPK (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan). Silakan berkunjung ke Blora min, info lebih lanjut bisa di cek di : https://goo.gl/F71V2i

    BalasHapus