Barang yang dilarang dikirim dengan Layanan Pos Kilat
Berikut admin akan membuatkan suatu perincian tentang barang yang dilarang dikirim dengan Layanan Pos kilat di Pos Indonesia, dan juga termasuk barang yang di larang Pengirimannya berdasarkan regulasi pihak Penerbangan, silahkan di simak !!!
1. Barang yang dapat membahayakan kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang, karena sifat dan pembungkusnya.
2. barang yang di maksud di atas di antaranya adalah :
- Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya
- Barang yang mudah meledak
- Barang yang mudah terbakar
- Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan
- Barang yang melanggar kesusilaan
- Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang di akui resmi dengan ketentuan perundangan
- bahan yang mudah busuk, bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit
- barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
3. Barang- bara yang dilarang pengirimanya berdasarkan regulasi pihak penerbangan meliputi :
- Barang yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti peluru, bahan peledak, mercon atau sejenisnya, serta segala macam korek api dan gas pengisinya
- Bahan yang rentan terhadap oksidasi misalnya bubuk pemutih, peroksida dan bahan sejenis lainnya
- Senjata api, senjata angin atau airsoftgun
- Uang kertas dan Uang logam
- Air atau benda cair lainnya
- barang lainnya yang menurut peraturan pihak penerbangan dinyatakan di larang
Demikian sedikit catatan dari admin, semoga bermanfaat, jika ada kekeliruan dalam artikel ini atau ada yang kurang dimengerti, silahkan tinggalkan komentar, masukan anda akan menjadi sumber inspirasi buat Penulis.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar