Bantuan Langsung Sementara untuk Masyarakat, yang selanjutnya disebut BLSM adalah program pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang ditetapkan Pemerintah dalam rangka kompensasi atas kenaikan harga BBM.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan bahwa tujuan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) adalah untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat dan kompensasi menyusul pengurangan subsidi BBM. Pengurangan subsidi menyebabkan kenaikan harga BBM yang diikuti dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sehingga daya beli masyarakat menurun terutama masyarakat miskin. Untuk itulah BLSM disalurkan.(Sumber : http://www.antaranews.com/berita/380706/blsm-dari-berbagai-pandangan)
BLSM diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yaitu Rumah Tangga Miskin (RTM) yang ditandai dengan Kartu Perlindungan Sosial.
SUMBER DATA KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL adalah Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.
Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).
Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT), diputuskan bahwa KPS diberikan kepada 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada bulan September 2012 adalah 11,66%. Maka, pemberian KPS tidak hanya mencakup mereka yang miskin namun juga mencakup mereka yang rentan.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan bahwa tujuan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) adalah untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat dan kompensasi menyusul pengurangan subsidi BBM. Pengurangan subsidi menyebabkan kenaikan harga BBM yang diikuti dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sehingga daya beli masyarakat menurun terutama masyarakat miskin. Untuk itulah BLSM disalurkan.(Sumber : http://www.antaranews.com/berita/380706/blsm-dari-berbagai-pandangan)
BLSM diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yaitu Rumah Tangga Miskin (RTM) yang ditandai dengan Kartu Perlindungan Sosial.
SUMBER DATA KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL adalah Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.
Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).
Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT), diputuskan bahwa KPS diberikan kepada 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada bulan September 2012 adalah 11,66%. Maka, pemberian KPS tidak hanya mencakup mereka yang miskin namun juga mencakup mereka yang rentan.
0 Komentar