Logo TNP2K

TENTANG TNP2K

  • Lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan
  • Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia

TUGAS

  • Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
  • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi,harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di Kementerian / Lembaga
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan

TUGAS POKOK

  • Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
  • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Previous
Next Post »
0 Komentar