Lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan
Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
TUGAS
Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
Melakukan sinergi melalui sinkronisasi,harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di Kementerian / Lembaga
Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan
TUGAS POKOK
Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga.
Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
0 Komentar