1.Selama kiriman belum diserahkan kepada penerima masih merupakan hak pengirim dan oleh karenanya hanya pengirim yang berhak mengajukan pengaduan.
2. PT. Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab terhadap kiriman yang dikirim bila pengirim telah membayar lunas semua biaya pengirimaan dan biaya lainnya (kecuali bila ada kesepakatan tertentu) dan memiliki Bukti Terima Kiriman Asli (bukan foto copy)
3. Pernyataan tertulis pengirim atas isi kiriman pada halaman muka model ini harus sama dengan isi kiriman sebenarnya. bila pernyataan tertulis tersebut tidak sesuai dengan isi kiriman maka pengirim bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
4. Dilarang mengirim benda yang dapat membahayakan kiriman, kiriman pos atau keselamatan orang. pelanggaran ini di ancam dengan hukuman pidana kurungan selama - lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi - tingginya satu juta rupiah (UU No. 6 tahun 1984 pasal 19 ayat (2) dan wajib membayar ganti rugi kepada PT. Pos Indonesia (Persero) dan atau pihak lain atas kerugian yang di derita.
jenis - jenis barang tersebut meliputi :
a. barang -barang yang karena sifatnya dapat merusakan/mengotorkan kiriman lain dan atau membahayakan orang/ pegawai pos.
b. barang - barang yang mudah meledak, mudah menyala/ terbakar sendiri
c. binatang hidup dan tumbuh - tumbuhan/buah - buahan (kecuali telah memenuhi ketentuan yang berlaku misalnya karantina)
d. barang - barang yangmenyinggung kesusilaan
e. Narkotika, candu, morphine, kokain, ganja, dan psikotropika lainnya yang dilarang pemerintah.
f. barang cetakan/rekaman, yang isinya dapat mengganggu stabilitas Nasional.
5. PT. Pos Indonesia (Persero) tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti rugi atas kiriman yang diakibatkan oleh
a. kerugian atau kerusakan yang di sebabkan unsur kesengajaan oleh pengirim
b. isi kiriman yang tidak sesuai dengan pernyataan tertulis di halaman muka model ini.
c. semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang - barang elektronik seperti halnya : handphone, kamera, radio/tape dan lain - lain yang sejenis.
d.kerugian atau kerusakan sebagai akibat oksidasi, kontaminasi polusi dan reaksi nuklir.
e. kerugian atau kerusakan sebagai akibat force majeure seperti bencana alam, perang, huru - hara,aksi melawan pemerintah, pemberontakan, perebutan kekuasaan atau penyitaan oleh penguasa setempat.
f. kerugian yang tidak langsung atau untuk keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos ( UU No. 6 Tahun 1984 pasal 12 ayat (7)).
g. pengaduan yang diajukan setelah melewati waktu 30 hari. 4 bulan ( untuk EMS) dan 6 bulan (untuk paket dan surat tercatat luar negeri) sejak tanggal pengeposan
Trimksih jasa Pos sehingga dapat menolong kami menyampaikan barang2 yg akan kami berikn baik kepada saudara2 kami, di tempat nan jauh
BalasHapusSITUS JUDI SLOT
BalasHapusAgen Slot Terpercaya
Judi Slot Terbaik
Cargo Cepat & Murah
BalasHapushttps://www.tpmcargo.com/p/blog-page_19.html
BalasHapus