SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (SP3)
Antara
Satker Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Kabupaten
PROVINSI PAPUA BARAT
dengan
OMS / Pokmas / LKD
DESA MAKBUSUN – MAYAMUK
Nomor: 01/OMS-MKBSN/IX/2010
Tanggal: 30 September 2010
Pada hari ini Kamis, tanggal Tiga Puluh, bulan September, tahun Dua Ribu Sepuluh, bertempat di Desa Makbusun, yang bertanda tangan dibawah ini:
1. NAMA : ARNOLD IDJI, ST
JABATAN : Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Kabupaten
Provinsi Papua Barat
ALAMAT : Jl. Bandung Borasi No. 4 Manokwari – Papua Barat
INSTANSI : Dinas PU Provinsi Papua Barat
NIP : …………………………………………
Dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Satuan Kerja Program Pembangunan lnfrastruktur Perdesaan Kabupaten Sorong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, nomor : …………………, tanggal …………………
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. NAMA : PHILIPUS JIDMAU
JABATAN : Ketua OMS / Pokmas / LKD
ALAMAT : Desa Makbusun
Dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama masyarakat Desa Makbusun, sesuai dengan hasil Musyawarah Desa I, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh bulan September tahun Dua Ribu Sepuluh.
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
BERDASARKAN:
1. SK Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Desa Sasaran Program Pernbangunan lnfrastruktur Perdesaan 2010;
2. Pedoman Urnum dan Pedoman Pelaksanaan PPIP 2010;
3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 34/PB/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Program Pembangunan lnfrastruktur Perdesaan PPlP) tanggal 22 Juli 2008;
4. ………………………………………………… *)
5. ………………………………………………… *)
6. ………………………………………………… *)
*) diisi dengan aturan hukum yang berlaku di Kabupaten
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak swakelola, untuk melaksanakan pekerjaan yang pembiayaannya didapat dari dana bantuan sosial Program Pembangunan lnfrastruktur Perdesaan, untuk Desa Makbusun, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong, dengan ketentuan – ketentuan sebagai bei'ikut :
Pasal 1
TUJUAN PERJANJIAN
Tujuan Kontrak adalah bahwa Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan yang rnenjadi pokok perjanjian, sehingga hasil pekerjaan mencapai hasil yang diharapkan Pihak Pertama, sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pihak Pertama memberi dana kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas pekerjaan dari Pihbak Pertama yaitu untuk menyelenggarakan pekerjaan:
Nama Kegiatan : Pembangunan lnfrastruktur Perdesaan
Lokasi Kegiatan : Desa : Makbusun
Kecamatan : Mayamuk
Kabupaten : Sorong
Pasal 3
DOKUMEN PERJANJIAN
Kontrak ini terdiri dari dokumen – dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian (Kontrak) yang dilampiri
a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
b. Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM),
c. Rencana Teknik dan Rencana Anggaran Biaya.
Semua Dokumen tersebut merupakan satu kesatuan dan setiap pasal harus diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga satu dengan lain sejalan dan saling menunjang.
Pasal 4
PENGAWASAN
1. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak Kedua seperti pasal 1 Perjanjian ini dilakukan oleh Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama menunjuk Tim Supervisi dari masyarakat yaitu KPP Desa Makbusun, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong, yang bertindak dan atas nama Pihak Pertama.
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua wajib melaksanakan kegiatan PPIP 2010 ini berdasarkan Surat perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) yang telah diperjanjikan.
2. Hasil kegiatan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan Pekerjaan adalah Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), yang memuat:
a. Catatan Harian, yang berisi tentang:
a.1 Jumlah tenaga kerja
a.2 Jumlah bahan material yang digunakan.
a.3 Peralatan yang digunakan,
a.4 Hasll item pekerjaan yang dilaksanakan,
a.5 Perintah, saran, petunjuk pelaksanaan atau penolakan bahan,
a.6 Catatan cuaca atau kejadian – kejadian yang berhubungan dengan kegiatan dan lain sebagainya.
b. Laporan Bulanan, yang merupakan rekap dari Catatan Harian,
c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik Konstruksi,
d. Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan setiap pembayaran angsuran,
e. Gambar – gambar hasil pelaksanaan,
f. Notulen rapat – rapat rembug warga,
g. Realisasi Biaya dan Kegiatan,
h. Realisasi Kurva-S Pelaksanaan.
3. Penyusunan LP2K PPIP 2010 ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) serta dikonsultasikan lebih dahulu kepada Pihak Pertama.
Pasal 6
JENIS DAN NILAI KONTRAK
Jenis Kontrak ini adalah Kontrak Swakelola, dan Pihak Kedua harus menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga batas waktu akhir tahun anggaran 2010, dengan jumlah harga pasti dan tetap, serta menanggung semua resiko yang terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan. Nilai Kontrak Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 kontrak ini adalah:
Harga = Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Nilai ini sudah termasuk dana non-fisik sebesar Rp 5.000,000,- (lima juta rupiah) sebagai dana persiapan, perencanaan dan operasional 0MS dan tidak diperuntukkan untuk honorarium.
Pasal 7
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Pelaksanaan pekerjaan tersebut harus sudah dimulai sesuai Surat Perintah Mulai Kerja tanggal, 30 September 2010
2. Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 30 Desember 2010.
3. Segera setelah seluruh pekerjaan diselesaikan, Pihak Kedua dapat meminta secara tertulis Serah Terima Pekerjaan.
4. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Pihak Pertama wajib mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut.
Pasal 8
JANGKA WAKTU KONTRAK
Jangka waktu Kontrak adalah sejak dikeluarkannya SPMK tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 30 Desember 2010.
Pasal 9
PEMBAYARAN
1. Semua pembayaran dilakukan secara bebas tetap (SPP-BT). Pembayaran dilakukan melalui Rekening Pokmas
2. Kuasa Pengguna Anggaran Satker PPIP 2010 Kabupaten Sorong, menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN setempat setelah ditandatanganinya Surat Pemberian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) dengan OMS/Pokmas/LKD Desa Makbusun
3. Pengajuan dana untuk pekerjaan sipil dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, tahap pertama sebesar 40% dapat dicairkan setelah penandatangan kontrak, selanjutnya 40% berikutnya dibayarkan pada saat progress pelaksanaan kegiatan sudah mencapai minimal 36%, dan sisanya sebesar 20% dibayarkan pada saat progress pelaksanaan kegiatan sudah mencapai minimal 72%.
4. Pengajuan pencairan dana harus dilengkapi dengan:
a. Dokumen Kontrak/SPK asli yang mencantumkan nomor rekening masyarakat;
b. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
c. Laporan kemajuan fisik dan keuangan yang telah diverifikasi oleh Fasilitator;
d. Rencana penggunaan dana yang telah diverifikasi oleh Fasilitator;
e. Berita Acara Pembayaran;
f. Kuitansi yang disetujui oleh PA/Kuasa PA/Pejabat yang ditunjuk;
g. Ringkasan kontrak;
h. Untuk kegiatan pencairan tahap l, buku rekening bank milik masyarakat harus menunjukkan minimal sebesar 25% dari total dana pemeliharaan;
i. Bukti pendukung, berupa Buku Laporan Harian Pelaksanaan Kegiatan, Buku Kas Tingkat Desa, fotokopi Buku Rekening Bank, dan bukti pengeluaran (nota – nota pengeluaran) untuk pencairan tahap II dan III.
5. Apabila terjadi penyimpangan di lapangan, maka Pihak Pertama berhak untuk melakukan penangguhan pembayaran sampai dengan adanya penyelesaian permasalahan di lapangan.
Pasal 10
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK KEDUA
1. Apabila Pihak Kedua telah menyelesaikan pekerjaannya, Pihak Kedua membuat Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K) dan telah disetujui dalam forum Musyawarah Desa lV, untuk menyatakan seluruh pekerjaan telah selesai dan siap diperiksa oleh Pihak Pertama.
2. Apabila hingga akhir jangka waktu yang ditetapkan pasal 7 ayat 2, Pihak Kedua belum mampu menyelasaikan pekerjaan seperti yang ditetapkan dalam kontrak, maka Pihak Pertama akan memberikan kesempatan dengan melakukan amandemen kontrak sesuai dengan Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3. Apabiia sampai batas waktu akhir tahun anggaran 2010, Pihak Kedua tetap belum dapat menyelesaikan pekerjaan, atau dana belum tersalurkan seluruhnya, maka Pihak Kedua harus membuat Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK) sebagai pengganti Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K). BASPK harus memuat kondisi hasil pelaksanaan kegiatan yang tercapai pada saat itu dan disertai lampiran Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) hingga saat itu beserta gambar – gambar prasarana terbangun hingga saat itu.
4. Apabila hingga penandatanganan BASPK, masih terdapat sisa dana yang belum terserap dari KPPN maka sisa dana tersebut dapat ditarik kembali dan harus dikembalikan ke kas Negara.
Pasal 11
PERSELISIHAN
1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, penyelesaiannya diutamakan dengan musyawarah.
2. Apabila secara musyawarah tidak dapat dicapai, maka akan diserahkan kepada Panitia Arbitrasi yang terdiri dari:
a. Seorang wakil Pihak Pertama
b. Seorang wakil Pihak Kedua
c. Seorang wakil yang tidak ada sangkut pautnya dan pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Dalam hal ini melalui cara di atas tidak terdapat penyelesaian, maka akan diteruskan melalui saluran hukum yang berlaku.
Pasal 12
DOMISILI
Kedua belah pihak memilih tempat kedudukan yang tetap dan sah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
Pasal 13
KEADAAN KAHAR
1. Yang digolongkan keadaan kahar adalah:
a. Peperangan,
b. Kerusuhan,
c. Revolusi,
d. Bencana alam sepert banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan,
e. Kebakaran,
f. Gangguan industri lainnya.
2. Apabila terjadi hal-hal seperti pada ayat 1 di atas, sehingga pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak ini tidak dapat terpenuhi, kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP
1. Dengan ditandatanganinya Kontrak ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal – pasal perjanjian ini dan seluruh ketentuan di dalam dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dengan perianjian ini, termasuk segala sanksinya, mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai Undang – undang bagi kedua belah pihak, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
2. Yang dimaksud dengan dokumen-dokumen tersebut ayat 1 pasal ini adalah dokumen – dokumen yang pada saat mulai, selama dan sesudah perjanjian ini berlaku bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua meliputi dokumen-dokumen seperti tersebut pada pasal 3 Surat Perjanjian ini.
3. Dengan dan karena ketentuan pasal 14 ayat 1 tersebut di atas, ketentuan pasal 1266 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tidak diberlakukan lagi dalam perjanjian ini, apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya.
4. Kontrak ini mulai berlaku pada saat ditandatangani oleh kedua belah pihak, Kontrak beserta lampiran – lampirannya yang merupakan bagian tak terpisahkan dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai, yang masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing – masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta tembusan rangkap 9 (sembilan) yang masing-masing diperuntukan:
Ganda ke-1 : [Bupati] Kabupaten Sorong
Ganda ke-2 : [Tim Pelaksana Pusat] PIP Pusat Jakarta
Ganda ke-3 : [Tim Pelaksana Kabupaten] Sorong
Ganda ke-4 : [Camat] Mayamuk
Ganda ke-5 : [Kepala Desa] Makbusun
Ganda ke-6 : [Konsultan Manajemen Kabupaten] Kabupten Sorong
Ganda ke-7 : [Fasilitator] Desa Makbusun
Ganda ke-8 : Persediaan Pihak Pertama
Ganda ke-9 : Persediaan Pihak Kedua
Pihak Pertama Pihak Kedua
ARNOLD IDJI, ST PHILIPUS JIDMAU
SURAT PERINTAH KER.JA (SPK)
NOMOR :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : PHILIPUS JIDMAU
Jabatan : Ketua OMS Desa:
Alamat : Desa Makbusun
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Dengan ini memberikan perintah pekerjaan kepada :
Nama :
Jabatan :
Perusahaan : (jika bukan perusahaan ditulis "perseorangan")
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk melaksanakan pekerjaan :
1. Nama Pekerjaan : Pengadaan
2. Alamat Pekerjaan :
3. Lokasi Pekerjaan : Desa Makbusun, Kec. Mayamuk, Kab. Sorong
4. Waktu Pelaksanaan : ……… hari kalender, terhitung sejak SPK ditandatangani,
5. Nilai Pekerjaan : Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk pajak – pajak yang berlaku.
6. Tanggal Penyerahan : ………………… 2010
Demikian Surat Perintah Kerja ini diberikan untuk dilaksanakan.
Makbusun, …………………2010
Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketua OMS
Desa Makbusun
Rajab Ere Mustafa Watore
makasih pak...sangat bermanfaat untuk sy
BalasHapus